Halmahera Selatan, majalahglobal.com –  Kejaksaan tinggi Maluku Utara. Akan menindaklanjuti Pengaduan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan kepala Desa Laluin Kecamatan kayoa selatan, yang dilaporkan mantan Bupati Halmahera Selatan Kepada kejari Halmahera Selatan pada tahun 2021 lalu.

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu.

Richard mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Almarhum mantan Bupati Halsel Usman Sidik, terkit tindak pidana korupsi dana Desa (DD) Desa Laluin Kec. Kayoa Selatan.

Ditangani kejari Halmahera Selatan pada tahun 2021 lalu berdasarkan hasil audit inspektorat tahun anggaran 2019 sebesar Rp.463.509,364, dan tahun 2020 Rp.493.209,364. Dengn jumlah temuan total Rp.956.718728 ( sembilan ratus lima puluh enam juta, tujuh ratus delapan belas ribu, tujuh ratus dua puluh delapan rupiah).

Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan nilai yang ada indikasinya, karena terlalu dini kalau hasil klarifikasinya 500 juta tapi dikembalikan 60 dan itu ditutup (dihentikan).

Masalah lanjut atau tidak lanjut orientasinya bagaimna uang negara ini bisa pulih. Jadi kalau begitu, kita tidak lagi bicara lain tapi kita bicara bagaimna uang negara ini pulih. Nah ini kan banyak ragamnya, bisa jadi kita pakai skpjs bikin pernyataan atau diproses,” Tegas Richard.

Kata Richard, dalam hal ini BPK atau BPKB yang audit independen secara sah dikeluarkan atas permintaan dalam Perhitungan kerugian negara, sehingga ini tidak begitu saja dilakukan penutupan perkara yang disangka,” Cetusnya.

Terkait hal ini sebelumnya disampaikan Kasi Intelijen Kejari Halsel Osten Gerhan Poltak, S.H. kepada Wartawan saat ditemui diruang kerjanya pada hari jumat tanggal 22 februari 2024 lalu.

Osten mengatakan laporan yang di terima pihaknya pada tahun 2021 tercatat dalam berkas rekapan dari jaksa peneliti yang telah berpindah tugas itu hasil pemeriksaan terhadap Viki Salamd beserta beberapa saksi telah di periksa dan di LHP.

Dalam LHP tercantum hasil klarifikasi temuannya sebanyak Rp.500.000.000. (Lima ratus juta) terdapat dua masalah yaitu soal tonggakan pembiayaan dan toggakan admistrasi,” Kata Osten.

Lebih lanjut kata Osten, berkas yang telah kami pelajari bahwa Viki Salamad baru melakukan pengembalian tonggakan pajak sebesar Rp.62.609.864 (enam puluh dua juta, enam ratus sembilan ribu, delapan ratus enam puluh rupiah) yang di setor ke rekening 09011-28XXX, atas nama rekening RKUD Kab. Halmahera Selatan, pada tanggal 02 februari 2022.

Namun, kasus tersebut tercatat dalam laporan yang ditangani jaksa sebelumnya telag menyatakan kasusnya sudah selesai dan ditutup,” Ucap Osten.

(Tim/Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan