Way Kanan, majalahglobal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK ) Kecamatan Banjit telah melaksanakan Proses seleksi perekrutan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2024 diduga tidak transparan.
Hal itu lantaran nilai tes Wawancara tidak diumumkan kepada masing-masing peserta sehingga menimbulkan kecurigaan. Kecurigaan itu diungkapkan salah salah satu peserta seleksi PPS asal Kecamatan Banjit.
Salah satu Peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengatakan seharusnya panitia menampilkan nilai hasil Tes Wawancara seleksi PPS Seperti seleksi Tes tertulis manual,Dengan begitu masing-masing peserta mengetahui betul berapa nilai yang didapatkan.
“Lah ini nilai Tes Wawancara tidak disebutkan sama sekali. Kalau begini kan mikirnya ada permainan. Kalau bisa setransparan mungkin,” katanya kepada wartawan, Senin (27/05/2024).
Perekrutan PPS Pemilu 2024 juga disinyalir terjadi kejanggalan. Salah satu sumber yang juga enggan disebutkan identitasnya menyebut nilai hasil tes Tertulis dirinya Sebesar 51 jauh lebih besar dari 3 peserta yang saat ini sudah di Lantik sebagai PPS yakni 46,41,43,Pada saat Test tertulis manual hasil tes di umumkan melalui Pengumuman Nomor 286/PP.04.02-Pu/1808/2024 Hasil seleksi tertulis Calon anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Lampung dan Bupati Dan Wakil Bupati kabupaten way kanan tahun 2024,dari hasil pengumuman tersebut peserta yang di nyatakan lulus lanjut ke tes berikutnya,yakni tes wawancara.
“Sumber menyebut, usai mengikuti tes wawancara nilai hasil tes wawancara seleksi PPS sama sekali tidak dipaparkan kepada peserta seperti hasil tes Tertulis manual yang di laksanakan sebelumnya,Melalui proses tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang telah di laksanakan,diharapkan bahwa proses seleksi berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga dapat terpilih calon anggota PPS yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal proses demokrasi di kecamatan Banjit, kabupaten way kanan,” ujarnya.
Antoni Basri Selaku Parmas dan sosdiklih PPK kecamatan Banjit saat di temui di sekertariat mengatakan, selaku PPK kecamatan Banjit hanya menjalankan perintah KPU way kanan.
“Kami hanya mewawancarai dan memberikan penilaian,hasil dari penilaian tersebut langsung kami serahkan ke KPU,
ketentuan nilai hasil tes wawancara PPS Pemilu 2024 diumumkan atau tidak merupakan wewenang KPU,” tutupnya.(Red)