Kabupaten Mojokerto, majalahglobal. com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyampaikan Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun anggaran 2023, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mojokerto.

Penyampaian pertanggungjawaban tersebut dilakukan oleh Bupati Ikfina pada sidang paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (22/5) siang di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko.

Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Sampaikan Pertanggungjawaban PAPBD Atas Rancangan Peraturan Daerah
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Sampaikan Pertanggungjawaban PAPBD Atas Rancangan Peraturan Daerah

Ada tujuh hal yang disampaikan oleh Bupati Ikfina pada sesi laporan pertanggung jawabannya, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

“Realisasi pendapatan anggaran dan belanja daerah Kabupaten Mojokerto untuk tahun anggaran 2023, untuk pendapatan sebesar Rp.2.607.873.973.222,- yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.673.662.919.222,- dan pendapatan transfer sebesar Rp.1.934.211.054.737,-,” Jelasnya.

Sedangkan untuk anggaran belanja, telah terealisasi sebesar Rp.2.715.093.795.527,07, angka tersebut mengalami penghematan dari target awal dengan selisih sebesar Rp.248.015.633.416,93. Angka total belanja tersebut terbagi pada empat sektor belanja, yaitu belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Selain itu, terdapat juga pembiayaan netto dengan angka Rp.355.235.454,984,97. Kedepannya sisa pembelanjaan seperti yang terbilang sebelumnya akan digunakan dan dianggarkan kembali pada tahun anggaran selanjutnya.

Pada poin kedua, Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto itu melaporkan tentang perubahan saldo anggaran lebih per-31 Desember 2023.

“Saldo anggaran lebih awal tahun 2023 sebesar Rp.426.235.454.984,97, penggunaan sisa anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp.426.235.454.984,97, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2023 adalah sebesar Rp.248.691.618.361,44,” Bebernya.

Selanjutnya Ikfina menerangkan tentang laporan operasional Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember. Menurut laporannya ada enam subpoin tentang operasional Pemkab Mojokerto, diantaranya yaitu, pendapatan-LO pada tahun 2023 adalah sebesar Rp.2.312.370.895.698,70, lalu beban pada tahun 2023 adalah sebesar Rp.2.422.871.087.589,16.

Untuk subpoint ketiga adalah defisit dari operasi sebesar Rp.110.500.191.890,46, dan surplus atau defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp6.775.597.574,49, lalu dana untuk pos luar biasa adalah sebesar Rp.972.365.708,- sehingga defisit -LO tahun 2023 ialah sebesar Rp.118.248.155.172,95.

Defisit-LO sendiri adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa.

Hal keempat yang dilaporkan oleh Bupati perempuan pertama di Mojokerto itu adalah laporan perubahan ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2023, pada poin ini Ikfina membeberkan tiga sub poin yaitu ekuitas awal tahun 2022, defisit-LO, dan anggaran lain-lain.

“Ekuitas awal tahun 2022 sebesar Rp.6.008.155.424.164,41 dan defisit-LO sebesar Rp.118.248.155.172,95, dan lain-lain adalah sebesar Rp.9.210.263.360,30, sehingga ekuitas akhir tahun 2022 adalah sebesar Rp.5.899.117.532.351,76,” Ungkapnya.

Selanjutnya, pada poin kelima adalah neraca Pemerintah Kabupaten Mojokerto Per-31 Desember 2023, pada poin neraca ini terdapat tiga subpoin yang menjadi laporan Bupati Ikfina, yaitu neraca aset sebesar Rp.5.975.171.836.786,88,- neraca kewajiban dengan angka Rp.76.054.304.435,12,- dan ekuitas yang berjumlah Rp.5.899.117.532.351,76.

Untuk poin terakhir, yaitu poin keenam, Bupati yang juga pernah berprofesi sebagai dokter itu menjelaskan tentang posisi arus kas Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan 31 Desember 2023. Kali ini, terdapat 5 subpoin tentang laporan arus kas, yaitu arus kas bersih dari aktivasi operasi, arus kas bersih dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas pendanaan, arus kas dari aktivitas transitoris dan penurunan kas.

“Arus kas bersih dari aktivasi operasi sebesar Rp.262.109.383.094,35, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus (-) Rp.439.653.219,88, sedangkan untuk arus kas bersih dari pendanaan dan transitoris adalah nihil  dan penurunan kas sebesar Rp.177.543.836.623,53,” Tuturnya.

Sebelum penyampaian laporannya, Ikfina Fahmawati juga mengapresiasi atas raihan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali beruntun, menurutnya ini adalah komitmen antara pihak legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana yang telah diperoleh atas laporan keuangan tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, yang artinya pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mendapatkan sepuluh kali berturut-turut, capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kerja cerdas dan komitmen yang kuat antara pihak legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tandasnya.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh bersama wakilnya, Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh, dan juga turut hadir mendampingi Bupati Mojokerto ialah Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.(Jay)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan