Halmahera Selatan. Majalah Global.com – Beberapa kasus pilu yang telah di alami siswa di bangko sekolah pendidikan agama Madrasah Aliyah Swasta Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halamahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.
Kasus penganiayaan sesama siswa sejak dijabat kepsek madrasa aliyah Babang Darmawati Bahar S.pd, di antaranya penganiayaan sesama siswa, oknum guru terhadap Warga dan seksual yang dialami siswa hingga ketidak transparansi pengelolaan dana BOS serta biaya ujian sekolah yang cukup fantastik.
Berikut kronologis kasus berdasarkan hasil investigasi yang di terima Media ini.
Pada bulan april tahun 2024, terjadinya penganiayaan di ruangan sekolah madrasah aliyah Babang, sesama siswa kelas 1 yakni Bunga (15) menganiaya Melati (15) disemarkan nama keduanya atas dugaan (Melati) menjalani hubungan asmara dengan salah satu pria yang merupakan pacarnya Bunga. Kata sumber enggan mau mempublikasikan namanya.
Berikut disampaikan sumber bahwa kasus beredarnya video sesama siswa Aliyah Babang, yakni korban Y dianiaya dan dikeroyok oleh inisial T bersama salah satu Warga Babang saudari P sesama jenis (perempuan) yang terjadi pada tanggal 11 mei 2024.
Insiden yang dialami korban Y bermula dugaan Y menjalani hubungan asmara dengan pacarnya T, dan kembali Y diduga menghubungi seorang lelaki inisial l (17) merupakan madunya P melalui chat Mezenzer.
Terkait Y mengajak l ketemuan untuk meminum minuman keras beralkhol serta meminta pacaran bersama l sambil gitu-gitu. Sembari sumber mengutip pembicaraan Y dan l melalui cetingan mezenzer yang saat ini telah dijadikan dasar sebagai alat bukti mula.
Atas dasar korban Y dianiaya T dan P sehingga membuat keluarga Y melaporkan T bersama P ke pihak kepolisian pada tanggal 13 mei 2024.
Anehnya kata sumber, usai keduanya dilaporkan ke polisi, disusul salah satu petugas unit penyelengara pelabuhan laut (UPPL) kelas ll Babang berinisial J alias Jainudin merupakan kaka kandung Y diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Pasalnya, Jainudin tampa dasar hukum yang jelas telah melakukan penjemputan paksa terhadap P di rumahnya di pagi hari tanggal 13 mei 2024, tampa sepengetahuan pihak keluarga, dan dibawah ke kantor Madrasah aliyah Babang,
Sehingga P kembali di aniaya oleh oknum guru berseragam lengkap itu yakni ibu Saiba bersama ibu Ami yang juga kaka kandung Y, tepatnya di hadapan kepala sekolah dan beberapa dewan guru,” ungkapnya.
Parahnya lagi, setiba malamnya T dan P bersama neneknya mendatangi ibu Ami di rumah pribadinya alamat Desa Babang untuk meminta maaf namun lagi-lagi P kembali dianiaya oleh terduga Ami disaksikan oleh neneknya dan T serta beberapa orang saksi lainnya.
Namun nenek P tetap diam membisu karena tujuannya meminta maaf bukan mencari masalah,” Jelas sumber.
Atas insiden dialami P sehingga didampingi keluarga kembali melaporkan oknum guru dan kaka kandung Y melalui polres Halmahera Selatan, guna mencari keadilan. Ucap sumber.
Diketahui pada tahun 2023 lalu, viral beredarnya video seksual yang di alami anak gadis Mawar (15) siswa kelas ll madrasah aliyah Babang, sempat membuat orang tua korban inisial AR tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian dan berakhir kedua orang tua korban dan terduga pelaku berdamai sehingga mencabut kembali laporannya.
Selain kasus penganiayaan sesama siswa dan penganiayaan oknum guru terhadap Warga, ketidak transparansi dalam pengelolaan dana bantuan oprasioanl siswa (BOS) juga sangat tertutp oleh kepala sekolah dan beberapa orang dewan guru, berserta dugaan kasus pungli untuk biaya ujian nasional cukup fantastik.
Menangapi hal ini, kepala sekolah madrasah aliayah swasta Babang, Darmawati Bahar S.Pd
ketika dikonfirmasi ditempat kerjanya mengatakan terkait penjemputan paksa dan penganiayaan oknum guru terhadap korban P benar terjadi dan disaksikannya bersama dewan guru.
Terkait penjemputan paksa terhadap korban P dirumahnya itu kami tidak tau karena setau kami tiba-tiba P sudah berada di kantor sekolah,” kata Kepsek Rabu (15/05/2024).
Lanjutnya, Untuk pemukulan oknum guru ibu Saiba ke korban P itu benar terjadi tetapi saya liat hanya dipukul satu kali dibagian pipi menggunakan telapak tangan dan semua dewan guru juga menyasaksikan.
Sedangkan saat pemukulan saya sempat sampaikan tidak usah pukul. Kemudian ibu Ami saya tidak sempat liat memukul P, dan Ami itu bukan guru di madrasah aliyah Babang,” tegas Kepsek.
Dengan begitu awak media saat melontarkan pertanyaan kasus lainnya termasuk pengelolaan dan BOS dan biaya ujian sekokah nasional agar benar-benar informasi yang disampaikan ke publik itu akurat.
Namun lagi-lagi Kata kepsek itu bukan ranahnya Wartawan mempertanyakan dana BOS maupun lainnya diluar dari kasus oknum guru, meski telah dijelaskan terkait UU nomor 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik. Ia bersih keras menghindari dan tidak memberikan jawaban secara detail.
Hal yang sama di tegaskan oleh salah satu dewan guru aliyah Babang, Ikra Hi Hasan, menilai Awak Media mencari-cari keselahan Guru.
Padahal kepsek dan ikra sendiri telah mengetahui adanya UU nomor 40 tahun 1990 tentang Pers. Dimana jurnalis berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan cara apa pun yang ada.
Sekedar informasi, Menurut undang-undang, badan publik adalah badan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokok dan tugasnya berkaitan dengan negara. administrasi dan yang dananya atau sebagian dananya masuk ke APBN dan/atau APBD atau kepada lembaga swadaya masyarakat yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari anggaran.
Larangan setiap orang yang menghalangi dan menghambat pekerjaan jurnalis dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 (1) Undang-Undang Jurnalistik No. 40 Tahun 1999, menyatakan bahwa setiap orang yang tampil secara melawan hukum dengan sengaja, Perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3 yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan ayat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Tim/Red).