Majalahglobal.com, Mojokerto – Sebut saja namanya Dinda Premaisuri Pujaan Hati, 35 Tahun. Ia bercita-cita ingin sekali setelah sekian lama bekerja di salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya dengan gaji tidak luar biasa namun berhasil menabung karena tidak ingin di masa tuanya ia tidak mempunyai aset berupa tanah maupun rumah.
Korban Penipuan PT. Hanasta Indo Perdana Nyaris Gantung Diri
Banner promosi

Setelah keliling sekian lama, akhirnya ia melewati pinggiran jalan yang ada banner promosi penjualan tanah kavling di Desa Randubangu, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Awalnya sempat ragu-ragu dikarenakan baliho di tempel di pohon-pohon yang dalam hati Dinda Premaisuri Pujaan Hati, ini sepertinya perusahaannya tidak bonafit karena tidak mampu menyewa papan reklame yang resmi bayar pajak di Bapenda.

Iseng-iseng telepon nomor yang tertera di banner tersebut yaitu 081.339.400.300, setelah diangkat seseorang atas nama Antok Sarman, dengan diyakinkan oleh seseorang wanita bernama Yuli yang pada saat itu mengaku sebagai Supervisor Marketing PT HANASTA INDO PERDANA.

Setelah diberitahu jika tanah tersebut sudah proses peralihan hak atas tanah dari Pemilik Tanah Asal atas nama Renti ke PT Hanasta Indo Perdana, Perizinan-Perizinan sudah lengkap, harga yang relative murah, dan pembuatan AJB akan segera dilaksanakan setelah proses pelunasan.

Pada intinya Marketing Antok Sarman dan Yuli jangan sampai si Dinda ini lepas dari jeratannya. Maka pada 23 Juni 2021, sekira 1-2 minggu setelah pertemuan itu Dinda terbujuk rayuan maut membeli 2 bidang tanah kavling ukuran 12 Mtr x 24 Mtr (@6 Mtr x 12 Mtr), seniliai Rp 107.000.000,- (Seratus tujuh juta).

Dibayar kontan pada saat itu juga ke nomor rekening Bank BNI: 118-370-885-6 atas nama NOVITA KUSUMAWARDANI.

Dinda yakin tidak menjadi korban penipuan dikarenakan transaksinya melewati salah satu oknum Notaris/PPAT di daerah Mojosari berinisial JIT yang mana dalam pikiran Linda saat itu, “masak pejabat negara yang harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat tidak menelusuri lebih jauh akan keberadaan tanah, perizinan maupun kepemilikannya, sampai mengeluarkan Ikatan Jual Beli dan Kuasa Jual,” ujarnya.

Setelah 3 tahun berlalu, capek dan nyaris gantung diri karena tidak mendapatkan kabar yang menggembirakan terkait Sertifikat Hak Milik yang dijanjikan oleh Antok Sarman dan Yuli ataupun dari PT HANASTA INDO PERDANA.

Akhirnya ia berinisiatif bersama kawannya untuk datang ke salah satu Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita, yang memang spesialis di Bidang Pertanahan dan Perbankan.

Saat dicek, ternyata ditemukan perkara yang sama, pelakunya sama, namun obyeknya berbeda. Kasusnya sudah divonis 1,8 Tahun dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2023 di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan Narapidana sepasang suami istri bernama Muhammad Edi Afifudin dan Novita Kusumawardani yang beralamatkan di Desa Kepunten Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

“Saat ini laporan polisi sudah kami layangkan ke Polres Mojokerto, dengan terlapor MEA beserta Istrinya NK yang saat ini sudah mendekam di Lapas Mojokerto, Oknum Notaris/PPAT berinisial JIT, Marketing berinisial AS dan YL, Pemilik Tanah Asal (sudah menerima hasil kejahatan berupa DP) berinisial RT,” jelas Abah Hanum di Kantornya di Kawasan Gedeg Mojokerto, Sabtu (11/5/2024).

Dasar pelaporannya adalah MEA dan NK yang patut diduga dengan keras telah melanggar pasal 372, 378 KUHP jo 137, 154 UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Permukiman.

Kemudian Notaris/PPAT JIT terkait Pemalsuan Surat dan Kewenangannya dalam pembuatan IJB/PPJB maupun Kuasa Jual, Pemilik Tanah beserta Marketing Pasal 55 KUHP, karena sangat meyakinkan atas peranan mereka Modus Operandi Kejahatan ini bisa terjadi.

“Modusnya sama, dimana-mana juga seperti itu. Ini kasus yang sangat mudah dipecahkan. Kejahatannya sangat kasat mata. Kami berharap Kapolres Mojokerto segera menidaklanjuti pelaporan ini agar kerugian klien kami segera dikembalikan dan tidak terjadi korban-korban selanjutnya,” harap Pengacara yang terkenal sangat ramah dengan insan media ini. (Jay/Adv)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan