Sidoarjo, majalahglobal.com – Kasus dugaan penganiayaan inisial (CK) kepada (LSD) alias Yulia dengan laporan Polisi Nomor : LPB/501/XI/2023/JATIM/RESTA/SIDOARJO, pada tanggal 18 Oktober 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut bahwa Unit Idik/ Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo sedang melakukan penyidikan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP, yang terjadi di Jl. Raya Keramean Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, pada tanggal 15 Oktober 2023.

Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Damai
Kasus Dugaan Penganiayaan Berujung Damai

Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat akan hukum, terlapor memenuhi panggilan Polresta Sidoarjo.

Kronologi kejadian terjadi keributan mulut antara keduanya, hal sepele terkait makanan, membuat (LSD) alias Yulia tidak sependapat.

Kedua Belah Pihak Sepakat Saling Memaafkan didampingi Oleh Penyidik Bagus
Kedua Belah Pihak Sepakat Saling Memaafkan didampingi Oleh Penyidik Bagus

“Dia berteriak-teriak minta diturunkan dijalan, dan tidak peduli dengan kata-kata saya,” ungkap CK kepada media ini.

Kesepakatan Kedua Belah Pihak Untuk Berdamai
Kesepakatan Kedua Belah Pihak Untuk Berdamai

“Perlu digaris bawahi bahwa saya tidak mencakar saudara (LDS) alias Yulia/ dugaan penganiayaan yang seperti dilaporkan, dan satu lagi bahwa Yulia bukanlah rekan kerja saya seperti apa yang diberitakan di media online beberapa bulan yang lalu,” paparnya saat memberikan keterangan di whatsapp, (07/03/2024).

“Sebelum lapor di kepolisian, Yulia menggunakan LSM Bela Negara, untuk perdamaian dan menakut-nakuti saya untuk dilaporkan, saya tidak takut dan saya rasa itu bagus biar ditangani yang berwajib, dan kebenaran akan terungkap,” paparnya.

Kedua Belah Pihak Sepakat Saling Memaafkan didampingi Oleh Penyidik Bagus
Keakraban Terlihat Oleh Kedua Belah Pihak di Saksikan Oleh Lowyer Masing- Masing Dan Juga Jurnalis dari Mediamajalahglobal.com

“Penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo, Bagus menyampaikan kepada (CK) bahwa akan hari ini akan ada mediasi,” terang (CK), Rabu (22/05/2024).

Untuk berimbangnya berita ini, media majalahglobal.com, berkoordinasi kepada Satreskrim Polresta Sidoarjo ditemui oleh Pasi Reskrim Iskandar akan disampaikan kepada Kasat/Kanit terkait dugaan kasus penganiayaan, direspon dan diterima dengan baik, serta diberikan ruang tempat.

Mediasi terjadi, kurang lebih 5 jam berlangsung, kedua belah pihak hadir dalam mediasi, hadir dari pihak Kuasa Hukum, Pengacara terlapor Ardi D. Kusuma, S. H., dan Kuasa Hukum pelapor, Pengacara Radian Pranata Dwi P., S. H., Rabu (22/05/2024).

Radian Pranata Dwi P. S.H., Kuasa Hukum dari Yulia mengungkapkan saat diwawancarai oleh media ini, menyampaikan ungkapan Alhamdulillah… dan berterima kasih kepada rekan- rekan Polresta Sidoarjo (Bu Kanit), memberikan fasilitas dan difasilitasi untuk melakukan kedua belah pihak, disini kita menemukan titik terang yang kedua belak pihak terjadi kesalah fahaman, sehingga menyebabkan hal- hal yang kemarin terjadi,” terangnya.

Ardi D. Kusuma, S.H., Kuasa Hukum (CK) memaparkan bahwa, hari ini kombinasi kepada pihak terlapor maupun pelapor, ya kita upayakan supaya tidak terjadi kejadian hal ini, mereka bersahabat dan berharap kedepan bisa menjadi sahabat lagi,” paparnya.

“Dan untuk Polresta Sidoarjo sebagai lowyer minta maaf merepotkan karena hal yang sepele ini membikin pusing,” tutupnya sembari tersenyum dan bahagia melihat kedua belah pihak saling memaafkan. (Ldy)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan