Oleh: H. Rifan Hanum., S.H., M.H.

Untuk sekian kali Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (JPU KPK RI) harus menahan malu dikarenakan ketidak-berdayaannya dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini didasarkan atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakarta) pada hari Senin, 27 Mei 2024.

Persidangan tersebut membebaskan Terdakwa atas nama Dr. Gazalba Saleh., S.H., M.H. (Mantan Hakim Agung) dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa KPK RI melalui Putusan Sela. Majelis Hakim memerintahkan Jaksa KPK RI segera membebaskan Terdakwa dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.

Perkara ini berawal dari seseorang yang bernama Jawahirul Fuad yang telah divonis 1 tahun penjara melalui putusan Pengadilan Negeri Jombang No. Perkara 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 07 April 2021 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 485/PID.SUS-LH/2021/PTSBY tanggal 10 Juni 2021.

Terdakwa tidak puas dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dengan No. Perkara Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022.

Dalam dakwaannya Jaksa KPK RI, menyebutkan jika Terdakwa Gazalba Saleh telah melakukan atau turut serta melakukan menerima gratifikasi sebesar Rp 650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah).

Ketidakcermatan dan ketidaktelitian Jaksa KPK RI, yang menyebabkan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan Penuntutan maupun Surat Dakwaan (harus dinyatakan) tidak diterima.

Tentu saja ini merupakan pukulan yang sangat telak bagi Lembaga Anti Rasuah (KPK) secara keseluruhan, yang seperti Kita ketahui bersama yang selalu jumawa, menganggap seakan-akan hanya lembaganya saja yang menjadi super hero, lembaga anti kritik dan lembaga yang super kuat.

Lembaga lainnya seperti Kepolisian maupun Kejaksaan seakan-akan tidak mampu menjalankan tugasnya dalam hal pencegahan maupun pemberantasan korupsi.

Padahal seperti kita ketahui bersama, Kejaksaan Agung baru-baru ini menorehkan tinta emasnya dalam penegakan hukum yang mana berhasil membongkar korupsi PT Timah yang merupakan Perkara Korupsi Terbesar sepanjang sejarah Republik ini berdiri.

Kejaksaan Agung menunjukkan sikapnya yang sangat luar biasa, keteguhan bathinnya ketika perkara ini menyeret para pembesar di Negeri ini. Bahkan mendapatkan intimidasi terror dari Lembaga lainnya.

Direktur Penuntutan KPK RI dalam menangani perkara dengan Terdakwa Gazalba Saleh, tidak pernah mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung selaku Pemilik Tunggal Kewenangan Penuntutan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI yang ditugaskan ke PN Tipikor Jakarta, merupakan penugasan dari Direktur Penuntutan KPK RI yang ironisnya lagi yang melantik Direktur Penuntutan KPK RI adalah Komisioner KPK (Pasal 18 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI), faktanya KPK bukanlah seorang penuntut umum menurut UU tersebut.

Hal ini juga sesuai dengan sesuai asas Single Prosecution System dan Dominus Litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini.

Dalam setiap penugasan yang didelegasikan kepada Direktur Penuntutan KPK RI dari Jaksa Agung RI, seharusnya bersifat definitive (mengandung kepastian), tidak boleh dilimpahkan kepada orang lainnya, jabatan lainnya itu artinya yang menerima delegasi tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu (Philipus M. Hadjon -1997).

Pasal 6 huruf c UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2019, KPK mempunyai tugas: “melakukan penyelidikan, pendidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi”.

Selanjutnya Pasal 51 berbunyi:

Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi;

Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi;

Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum.

Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Penugasan Jaksa untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK dalam jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak definitif, artinya tidak disertai pendelegasian wewenang sebagai Penuntut Umum dan tidak adanya keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang.

Sehingga dengan tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki kewenangan sebagai Penuntut Umum dan tidak berwenang melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Surat Perintah Jaksa Agung sebagaimana Jaksa Agung RI menunjuk Jaksa untuk bertugas di KPK dan tidak serta merta berwenang sebagai Penuntut Umum dalam perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, karena harus terlebih dahulu diterbitkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara dari Direktur Penuntutan KPK.

Pasal 1 angka 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim secara yuridis KUHAP tidak mengenal istilah Jaksa Penuntut Umum, sehingga Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN- 81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022, Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN323/C/Cp.2/11/2022 tanggal 14 November 2022 dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRlN-225/C/Cp.2/06/2023 tanggal 19 Juni 2023, (sebagaimana dalil-dalil bantahan Penuntut Umum) tidak menunjukkan adanya pendelegasian kewenangan Penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum Tertinggi, melainkan hanya merupakan penugasan seorang atau lebih Jaksa pada lembaga KPK;

Itu artinya seluruh penuntutan pidana di Negara Republik Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK RI maupun lembaga lain hanya dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dengan syarat telah menerima pendelegasian wewenang penuntutan dari Jaksa Agung RI karena sesuai asas Single Prosecution System dan Dominus Litis hanya Jaksa Agung yang menjadi Penuntut Umum tunggal yang memiliki kewenangan tunggal untuk melakukan penuntutan tindak pidana di Republik ini.

*Penulis merupakan Pendiri Kantor Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita, saat ini sedang menyelesaikan Progam Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

Iklan