Halmahera Selatan. Majalah Global.com – Satgas Agung Bais TNI Wilayah Maluku Utara. Berhasil mengamankan satu pucuk senjata api laras panjang dan puluhan amunisi yang diduga dimiliki oleh Warga Sipil secara Ilegal sejak tahun 2017 lalu.
Informasi di terima Media Majalah Global.com tanggal 17 mei 2024. Disampaikan Komandan Tim (Dantim) Satgas Agung Wilayah Maluku Utara. Kapten Arthur mengatakan pengungkapan kepemilikan senjata api ilegal dan sebanyak 86 butir amunisi ini berawal informasi yang di peroleh dari Masyarakat.
Berdasarkan informasi terbatas yg diperoleh dari Masyarakat tersebut , berkisar satu minggu yang lalu dilakukan pendalaman sementara guna memastikan kebenaran linformasi dari masyarakat tersebut terkait keberadaan 1 pucuk senjata dan amunisi,” ujar Kapten Arthur.
kemudian dikembangkan oleh Satgas Agung Bais TNI Wilayah Maluku Utara. Dalam prosesnya memakan waktu selama 1 minggu karena berhubung kondisi medan / geografis kepulauan dan musim penghujan sehingga Medan menuju lokasi agak sulit di tempuh.
Senjata api dan amunisi yang telah ditemukan berada di Dusun Marimoi Desa Saketa Kec. Gane Barat, Kab. Halmahera Selatan, dimiliki oleh Almarhum inisial IA telah meninggal dunia pada tahun 2022 lalu, dan istrinya ibu H.B asal galela (suku galela). Usai IA meninggal dunia senjata dan amunisinya dipelihara oleh AR,” Jelasnya.
Informasi sementara senjata api dan peluru tersebut dimiliki oleh Alm. IA disekitar tahun 2017, berasal dari Utara daerah Galela – Morotai atau bisa saja dari luar, masih di mendalami asal usul lokasinya.
Kemudian senjata tersebut dibawah menggunakan jalur darat dan disamarkan dengan batang singkong dan batang mangga didalam satu karung. menuju Dusun Momoi Desa Saketa yang dugunakan untuk berburu Rusa.
Senjata api ini merupakan senjata sniper Winchester Model M – 70 dan jaya dimassanya karena digunakan oleh penembak sneiper , mulai dari perang dunia II sampai saat ini , sistem kerja 1 peluru satu tembakan one shot one kill. Oleh karena itu sangat berbahaya bila senjata dan munisi tersebut jatuh ke tangan orang yg punya kepentingan, apalagi menjelang pemilu.
Jadi berdasarkan UU setiap Warga Negara sipil yg tidak memiliki ijin untuk memegang atau menyimpan senjata, munisi dan bahan peledak , dilarang keras apapun alasannya. Oleh karena itu jika di masyarakat masih ada atau memegang senjata dan munisi supaya diserahkan ke aparat TNI / Polri,” Ujar Kapten Arthur.
Kita terus bekerjasama dengan aparat kewilayahan baik TNI / Polri , pos Bin , kejaksaan, imigrasi / bea cukai , pihak pelabuhan , pihak bandara dalam meminimalisir berbagai kejahatan yg ada di Maluku Utara.
Kapt Artur menambahkan bahwa untuk barang bukti senjata api dan amunisi ini telah kami amankan dan selanjutnya diserahkan kepada Dansub Satgas Agung Bais TNI Mayor infantri Gobel atas perintah dan petunjuk dari jakarta,” Tutupnya.
(Adeongen).